Kupang – Diego Armando Hermanus, perwakilan dari para tenaga jasa pengamanan objek jaminan (debt collector) di wilayah Kota Kupang, menyampaikan klarifikasi tegas terkait opini dan narasi negatif yang beredar di masyarakat, termasuk pernyataan Kapolres yang menyebut dugaan praktik "perampasan di jalan".
Dalam pernyataannya, Diego didampingi sejumlah rekannya dan protokol dari Kota Subang menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dan tunduk pada arahan dari pihak pembiayaan (finance).
“Kami ini bukan preman. Kami bekerja sesuai arahan dari finance dan sudah memiliki sertifikasi resmi dalam bidang penagihan. Bahkan untuk mengikuti pelatihan, kami diwajibkan melampirkan SKCK dari kepolisian,” ujar Diego.
Ia menjelaskan, setiap tindakan penarikan unit kendaraan dilakukan atas instruksi resmi dari perusahaan pembiayaan, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, istilah “perampasan” yang beredar sangat merugikan profesi mereka yang sah secara hukum dan administratif.
“Preman itu bekerja tanpa aturan, tanpa instruksi. Kami tidak seperti itu. Kami ini bekerja dengan sistem, SOP, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Diego juga menyinggung efek dari unggahan media sosial dan pernyataan Kapolres yang menyinggung profesi mereka. Ia menyebutkan bahwa narasi negatif tersebut mencemarkan nama baik profesi dan merusak hubungan kerja antara kolektor dan lembaga pembiayaan.
“Kami berharap ada klarifikasi dari pihak-pihak yang sudah menggiring opini negatif ini. Kami siap duduk bersama Kapolres untuk menjelaskan fakta lapangan yang sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas mereka di lapangan justru membantu menjaga stabilitas aset lembaga pembiayaan agar tidak mengalami kerugian akibat kredit macet.
Klarifikasi ini menjadi suara dari para pelaku profesi debt collector yang selama ini terstigma negatif. Mereka menuntut pengakuan dan kejelasan hukum atas pekerjaan yang dijalankan demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan dari mitra lembaga keuangan. *(go)